Waktu Pelaksanaan : Tanggal 31 Oktober – 2 November 2011
Tempat : Rawa Pacing, Tulang Bawang
Tim Pelaksana :
1. Herry Maryanto
2. Rinda Gusvita
3. Wawan
4. Daniel
5. Galih
Supporting : Sum – suman ^_^
PENDAHULUAN
Rawa Pacing merupakan suatu hamparan lahan basah
yang berada di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang
Bawang, Lampung. Kawasan ini adalah contoh area lahan basah alami yang sangat
khas dan merupakan kesatuan ekosistem limpasan banjir pinggir sungai dengan
rawa-rawa yang ditumbuhi rerumputan dan pohon gelam (Melaleuca sp). Kealamian kawasan rawa yang masih terjaga menjadi
kekuatan alam sebagai objek tujuan wisata dan kawasan konservasi dunia. Rawa
Pacing, seperti halnya hutan rawa kebanyakan, dipenuhi rumput, semak belukar
dan menjulangnya kayu gelam. Selain itu, lokasi ini juga tepat dijadikn sebagai
tempat untuk penelitian, khususnya jika spesies burung langka yang menjadi
objeknya.
Pacing 2010 http://www.facebook.com/groups/325513518062/ |
Sekitar 700 kk warga Tulang Bawang
khususnya masyarakat adat menggantungkan hidupnya dari hasil mencari ikan
dilahan rawa, disamping itu juga tempat warga menggembalakan kerbau. Selain fungsi ekonomis
tersebut, lokasi ini merupakan tempat yang penting dalam peta konservasi burung (Important
Bird Area/kawasan penting bagi burung). Menurut Wetlands Internasional pada
1994, Rawa Pacing ini memiliki nilai konservasi tinggi karena keberadaanya
mendukung kehidupan berbagai jenis burung air. Lokasi ini kemudian menjadi habitat yang sesuai bagi salah satu koloni
berbiak burung air yang terbesar di Indonesia.
Dalam kaitannya dengan aturan yang
terkait, kasus ini bertentangan dengan Instruksi Presiden RI N0 10 tahun 2011
tentang Penundaaan Pemberian Ijin Baru dan Peryempurnaan Tata Kelola Hutan Alam
Primer dan Lahan Gambut dan Peraturan Daerah Propinsi Lampung No. 01 Tahun 2010
tentang RTRW propinsi Lampung 2009 – 2029.
Menindaklanjuti hasil pertemuan kedua tim relawan
peduli pacing yang diselenggarakan di WATALA pada hari Rabu, 26 Oktober 2011,
tim melakukan investigasi ke lapangan dan pemerintah kabupaten. Tim yang
terdiri dari Herry Maryanto dan Rinda Gusvita (WALHI Lampung), Wawan (LK21),
Daniel Sulistiadi dan Pariyanto (Watala) tiba di Kampung Kibang Pacing pada
hari Senin, 31 Oktober 2011.
Kayu gelam (Melaleuca spp) |
Kantong Semar (Nephentes alata) |
REKAMAN
PROSES
Ketika ditemui diruangannya, M. Puncak S, Kabid tata
ruang dan pelaksana wilayah BAPPEDA Tulang bawang menjelaskan bahwa pihaknya
telah mengajukan rancangan perda RTRW kabupaten Tulang Bawang kepada BKPRD.
Namun sejak Februari 2011, rancangan tersebut belum mendapatkan rekomendasi
Gubernur agar dapat diajukan untuk dibahas oleh BKPRN untuk selanjutnya
dikembalikan lagi ke daerah dan ditetapkan sebagai Perda. Lebih lanjut ia
memaparkan bahwa dalam rancangan Perda tersebut, pihaknya akan menetapkan Rawa
Pacing sebagai Kawasan Ekowisata,sehingga tidak akan merubah rawa pacing secara
fisik namun masyarakat yang terbiasa bergantung dengan rawa tetap memiliki
akses masuk ke wilayah rawa. Menanggapi adanya perusakan kawasan Rawa Pacing,
Bappeda Tulang Bawang tidak dapat melakukan apa – apa karena selama perda yang
berlaku 2011 – 2030 itu belum disahkan, pihaknya tidak memiliki wewenang
apapun.
Ketika musim kemarau, kondisi rawa pacing memang
sedikit kering. Hal ini memang sudah menjadi rutinitas di rawa pacing bahwa
setiap lima tahun sekali memang rawa pacing mengalami kekeringan, namun ketika
musihujan tiba, rawa tersebut kembali penuh oleh air dan masyarakat dapat
mengambil berton – ton ikan disana.
Mendong (Cyperus Sp), bahan kerajinan yang dulu dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar |
Perahu, bukti bahwa dulu tempat ini digenangi air sampai sekitar 3 meter |
Rawa Pacing yang kini tampak lengang |
Namun kini kondisi itu tidak ditemukan lagi di rawa
pacing saat ini. Setelah lima buah eskavator masuk ke rawa pacing dan membangun
kanal – kanal yang mengalirkan air dari rawa pacing. Limpasan air dari Sungai
Tulang BAwang tidak akan tertampung lagi di rawa tersebut. Kayu gelam yang
tadinya tumbuh subur dirawa ersebut sekarang hanya menyisakan onggokan berwarna
hitam karena pembakaran. Tidak ada lagi kantong semar yang semula banyak
ditemukan disana. apalagi mending yang digunakan oleh warga untuk membuat
kerajinan anyaman tikar. Burung air juga hanya beberapa ekor yang masih tampak
bertahan dilokasi rawa yang kini lebih tampak sebagai hamparan kosong belaka.
Warga sangat resah karena rawa yang merupakan lahan
marga itu kini akan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh perusahaan
yang belum diketahui namanya secara pasti oleh warga. Namun masyarakat tidak
dapat melkukan apa – apa. Karena adanya publikasi di media televise beberapa
waktu lalu dan ada warga pribumi dan pendatang yang diwawancarai, mereka
mendapatkan intimidasi dari oknum yang menjual lahan tersebut ke pihak
perusahaan. Bahkan saat ini kegiatan pematangan lahan rawa akan segera merambah
lokasi seluas 196 Ha yang awalnya disisakan untuk menggembala kerbau rawa.
Warga Kibang Pacing |
Menurut Romadhon, tetua adat di Kampung tersebut, awalnya
ada kesepakatan bahwa jika aka nada persoalan terkaitkepemilikan lahan rawa
pacing, harus dimusyawarahkan dahulu dengan Megou Pak yang berkedudukan di Menggala. Masyarakat adat
(Megou Pak) yang terdiri dari Marga Buay Bulan, Marga Aji, Marga Tegamukan, dan
Marga Umpu merupakan pimpinan tertinggi
masyarakat adat di KAbupaten Tulang Bawang. Menurutnya, megou Pak belum pernah
memberikan izin untuk mengalihfungsikan lahan rawa tersebut menjadi perkebunan
dan megou pak sendirri tidak mengetahui adanya jual beli di wilayah marganya
tersebut. Ia mengaku bahwa masyarakat pribumi yang tinggal disana memiliki
tingkat pendidikan yang relative rendah dan mereka hanya kelompok minoritas
yang berjumlah 40 KK dan selebihnya merupakan masyarakat pendatang.
Lebih lanjut Tata sebagai warga pendatang mengatakan, pihaknya siap dengan
resiko apapun dalam upaya mengambil kembali hak lahan tersebut kepada marga.
Namun semua itu kembali kepada warga pribumi. Masyarakat pendatang tidak
mempunyai hak apa – apa.
Berikut catatan Kronologis
1. Tanggal 8 Oktober
2011,
dilakukan investigasi awal bersama media berkaitan dengan adanya alih fungsi
lahan di rawa pacing. Hasil dari investigasi dipublikasikan oleh media TV
dan cetak.
2. Tanggal 21
Oktober 2011, Rapat Tim Kerja Advokasi Rawa Pacing (TIKARI) di Walhi Lampung yang dihari oleh 14 lembaga lingkungan hidup
di Lampung. Ouput yang didapat; 1) adanya
Surat Pernyataan Sikap Bersama Penolakan AlihFungsi Rawa Pacing menjadi
Perkebunan Sawit yang ditandatangni 14 lembaga dan personal yang peduli
lingkungan Hidup. 2) kampaye di media cetak Lampung.
3. Tanggal
26 Oktober 2011, Rapat Tim Kerja Advokasi Rawa Pacing
(TIKARI) di Watala. Ouput
yang didapat; 1) dilakukannya
investigasi ke dua di rawa pacing, 2) mengali data primer dengan wawancaradan diskusi dengan masyarakat
dan dinas terkait di Tulang bawang yang
dilaksanakan pada 31 Oktober sampai 3 Nopember 2011.
4. Menindaklanjuti hasil pertemuan kedua tim relawan
peduli pacing yang diselenggarakan di WATALA pada hari Rabu, 26 Oktober 2011,
tim melakukan investigasi ke lapangan dan pemerintah kabupaten. Tim yang
terdiri dari Herry Maryanto dan Rinda Gusvita (WALHI Lampung), Wawan (LK21), Daniel Sulistiadi dan Pariyanto (Watala) tiba
di Kampung Kibang Pacing pada tanggal 31 Oktober – 3 November 2011.
·
1. 5. Tanggal
9 Nopember 2011, Rapat Tim Kerja Advokasi Rawa
Pacing (TIKARI) di Walhi Lampung paska invetigasi ke dua. Output
yang didapat; 1) presentasi hasil
Investigasi ke dua, 2) overley peta hasil lapangan dengan peta usulan Inportant
Bird Area (IBA) dan Peta dengan Instruksi Presiden RI N0 10 tahun 2011 tentang
Penundaaan Pemberian Ijin Baru dan Peryempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer
dan Lahan Gambut Inpres Nomor 10 Tahun 20112) membuat surat surat audensi ke
Gubernur
2
6. Tanggal
15 Nopmber 2011. Rapat Tim Kerja Advokasi Rawa
Pacing (TIKARI) di Walhi. Output yang didapat; Draft Surat Ke
Gumbernur dan Kementerian Lingkungan Hidup
7 7. Tanggal
18 Nopember 2011. Rapat Tim Kerja Advokasi Rawa
Pacing (TIKARI) di Watala. output yang didapat pengelesaian
surat Audensi ke Gubernur Lampung dan dokumen pendukung.
No comments
Terimakasih telah berkunjung, silakan tinggalkan komentar, ya>.<